DPP Pekanbaru Terapkan List Penerima Elpiji 3 Kg di Tiap Pangkalan
Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, menyerahkan gas elpiji 3 kg kepada warga saat melakukan operasi pasar bersama Pertamina beberapa waktu lalu.
PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) bakal menerapkan list atau daftar warga yang berhak mendapatkan elpiji 3 kilogram (kg) di tiap pangkalan. Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, bahwa penerapan list itu merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memastikan gas yang disubsidi pemerintah tersebut benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.''Selain itu, warga juga tidak perlu antri lagi. Karena nama mereka sudah ada disana (daftar penerima red),'' terang Ingot, Selasa (31/12/2019).Untuk penyusunan daftar warga penerima elpiji 3 kg tersebut, sebut Ingot, nantinya DPP akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW hingga kelurahan se-Kota Pekanbaru.
''Karena data ini (list) tentu harus disepakati RT, RW hingga ke kelurahan. Dengan demikian, pendistribusian elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran," ucap Ingot. Kemudian, sambung Ingot, daftar warga yang berhak mendapatkan elpiji subsidi 3 kg itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru. ''Jadi, nanti kita coba buatkan kesepakatannya, baru kita tuangkan apakah melalui SK walikota atau cukup dengan peraturan kepala dinas saja. Sehingga jelas nanti siapa penerimanya sehingga tidak ada lagi kelangkaan," tegas Ingot.Ditambahkan Ingot, list warga penerima itu juga diperlukan mengingat masih adanya laporan jika warga dari luar bisa mendapatkan elpiji subsidi secara bebas di pangkalan. ''Untuk itu perlu dibuatkan daftar warga penerima di tiap pangkalan," tutur Ingot. (Dl/Hen).
Tulis Komentar